PERTEMUAN 15
INFRINGEMENTS OF PRIVACY
Diajukan untuk memenuhi syarat nilai UAS mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan
Komunikasi pada Program Diploma Tiga (D3)
Disusun Oleh :
Arul Ramadhan 12191744 12.6D.14 Dina Indriani 12190708 12.6C.14 Dina Meiliana 12190710 12.6D.14 Lailatul Fauziah 12190971 12.6C.14 Roby Triansyah 12190768 12.6C.14
Program Studi Sistem Informasi Kampus Kabupaten Karawang
Fakultas Teknik Dan Informatika
Universitas Bina Sarana Informatika
2022
Komunikasi pada Program Diploma Tiga (D3)
Disusun Oleh :
Arul Ramadhan 12191744 12.6D.14
Dina Indriani 12190708 12.6C.14
Dina Meiliana 12190710 12.6D.14
Lailatul Fauziah 12190971 12.6C.14
Roby Triansyah 12190768 12.6C.14
Program Studi Sistem Informasi Kampus Kabupaten Karawang
Fakultas Teknik Dan Informatika
Universitas Bina Sarana Informatika
2022
Fakultas Teknik Dan Informatika
Universitas Bina Sarana Informatika
2022
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat dan karunia-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini tepat pada waktunya. Karya ini merupakan salah satu prasyarat untuk memperoleh nilai UAS dalam mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi Komunikasi. Makalah ini berisi informasi tentang konten ilegal. Kami menyadari masih banyak kekurangan, namun kami berharap semoga pembuatan makalah ini dapat bermanfaat khususnya bagi ilmu Etika Profesi Teknologi Informasi Komunikasi. Selama persiapan, kami dibantu oleh berbagai pihak untuk mendorong kemajuan dan akurasi. Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu, membimbing dan mendoakan segala kebaikan hati penulis dalam penyusunan karya ini. Semoga dokumen ini bermanfaat bagi para pembaca ilmu EPTIK dan yang berminat.
Karawang, 27 Mei 2022
Penyusun
Daftar Isi
Kata Pengantar
Daftar Isi
Bab I
1.1 Latar Belakang Masalah
1.2 Tujuan Dan Manfaat
Bab II
Landasan Teori
2.1 Pengertian Cybercrime
2.2 Pengertian Cyberlaw
2.3 Pengertian Infringements Of Privacy
2.4 Contoh Kasus Infringements Of Privacy
2.5 Undang-Undang Tentang Infringement Of Privacy
Bab III
3.1 Motif Kasus
2.2 Penyebab Kasus Infringement Of Privacy
2.3 Penanggulangan Kasus
Bab IV
2.1 Kesimpulan
2.2 Saran
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah Dalam perjalanan menuju masa depan, saat ini perkembangan teknologi informasi
semakin cepat dan canggih terutama pada era globalisasi, kebutuhan akan informasi
yang cepat, tepat dan hemat menjadikan internet sebagai salah satu sarana utama untuk
berkomunikasi dan bersosialisasi oleh semua kalangan masyarakat dari perorangan
sampai dengan perusahaan. Internet sendiri merupakan jaringan komputer yang bersifat bebas dan terbuka.
Dengan demikian diperlukan usaha untuk menjamin keamanan informasi terhadap
komputer yang terhubung dengan jaringan internet. Beberapa instansi/perusahaan melakukan berbagai usaha untuk menjamin keamanan
suatu sistem informasi yang mereka miliki, dikarenakan ada sisi lain dari pemanfaatan
internet yang bersifat mencari keuntungan dengan cara yang negative,adapun pihakpihak dengan maksud tertentu yang berusaha untuk melakukan serangan terhadap
keamanan sistem informasi. Bentuk serangan tersebut dapat dikelompokkan dari hal yang ringan, misalnya yang
hanya mengesalkan sampai dengan yang sangat berbahaya. Semakin mudah kita
berkomunikasi dan mencari informasi maka di dalam kemudahan tersebut juga terdapat
segala macam kejahatan dan kecurangan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak
legal. 1.2 Tujuan dan Manfaat Tujuan dan Manfaar: a) Sebagai salah satu syarat untuk memenuhi nilai UAS mata kuliah Etika Profesi
Teknologi Informasi dan Komunikasi Program Studi Sistem Informasi pada
Universitas Bina Sarana Informatika kampus Kabupaten Karawang. b) Menambah wawasan dan pengetahuan mengenai Infringements Of Privacy.
BAB II
LANDASAN TEORI
Puji dan syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat dan karunia-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini tepat pada waktunya. Karya ini merupakan salah satu prasyarat untuk memperoleh nilai UAS dalam mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi Komunikasi. Makalah ini berisi informasi tentang konten ilegal. Kami menyadari masih banyak kekurangan, namun kami berharap semoga pembuatan makalah ini dapat bermanfaat khususnya bagi ilmu Etika Profesi Teknologi Informasi Komunikasi. Selama persiapan, kami dibantu oleh berbagai pihak untuk mendorong kemajuan dan akurasi. Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu, membimbing dan mendoakan segala kebaikan hati penulis dalam penyusunan karya ini. Semoga dokumen ini bermanfaat bagi para pembaca ilmu EPTIK dan yang berminat.
Karawang, 27 Mei 2022
Penyusun
Daftar Isi
Kata Pengantar
Daftar Isi
Bab I
1.1 Latar Belakang Masalah
1.2 Tujuan Dan Manfaat
Bab II
Landasan Teori
2.1 Pengertian Cybercrime
2.2 Pengertian Cyberlaw
2.3 Pengertian Infringements Of Privacy
2.4 Contoh Kasus Infringements Of Privacy
2.5 Undang-Undang Tentang Infringement Of Privacy
Bab III
3.1 Motif Kasus
2.2 Penyebab Kasus Infringement Of Privacy
2.3 Penanggulangan Kasus
Bab IV
2.1 Kesimpulan
2.2 Saran
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah
Dalam perjalanan menuju masa depan, saat ini perkembangan teknologi informasi
semakin cepat dan canggih terutama pada era globalisasi, kebutuhan akan informasi
yang cepat, tepat dan hemat menjadikan internet sebagai salah satu sarana utama untuk
berkomunikasi dan bersosialisasi oleh semua kalangan masyarakat dari perorangan
sampai dengan perusahaan.
Internet sendiri merupakan jaringan komputer yang bersifat bebas dan terbuka.
Dengan demikian diperlukan usaha untuk menjamin keamanan informasi terhadap
komputer yang terhubung dengan jaringan internet.
Beberapa instansi/perusahaan melakukan berbagai usaha untuk menjamin keamanan
suatu sistem informasi yang mereka miliki, dikarenakan ada sisi lain dari pemanfaatan
internet yang bersifat mencari keuntungan dengan cara yang negative,adapun pihakpihak dengan maksud tertentu yang berusaha untuk melakukan serangan terhadap
keamanan sistem informasi.
Bentuk serangan tersebut dapat dikelompokkan dari hal yang ringan, misalnya yang
hanya mengesalkan sampai dengan yang sangat berbahaya. Semakin mudah kita
berkomunikasi dan mencari informasi maka di dalam kemudahan tersebut juga terdapat
segala macam kejahatan dan kecurangan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak
legal.
1.2 Tujuan dan Manfaat
Tujuan dan Manfaar:
a) Sebagai salah satu syarat untuk memenuhi nilai UAS mata kuliah Etika Profesi
Teknologi Informasi dan Komunikasi Program Studi Sistem Informasi pada
Universitas Bina Sarana Informatika kampus Kabupaten Karawang.
b) Menambah wawasan dan pengetahuan mengenai Infringements Of Privacy.
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1 Pengertian Cybercrime
Serangan siber atau yang biasa disebut cyber crime merupakan kejahatan yang
dilakukan oleh seseorang ataupun kelompok yang mampu menggunakan teknologi
informasi yang terkoneksi dengan internet sebagai alat kejahatan. Cyber crime adalah
sebuah istilah yang digunakan secara luas untuk menggambarkan tindakan kejahatan
dengan menggunakan media komputer ataupun internet. Gregory (2015) cyber crime
adalah bentuk kejahatan virtual dengan memanfaatkan media komputer yang terhubung
melalui internet, dan dapat mengekspolitasi komputer lain yang terhubung dnegan
internet.
Keamanan sistem yang memiliki banyak celah dapat menyebabkan seorang hacker
memanfaatkan celah keamanan untuk masuk ke dalam sistem, merusak serta mengambil
data-data yang tidak seharusnya diketahui olah pihak luar. Hacker merupakan istilah
yang digunakan untuk menggambarkan seorang yang mempelajari, memodifikasi,
menerobos masuk ke dalam komputer baik untuk kepentingan sendiri maupun kelompok.
Berdasarkan beberapa pengertian tentang cyber crime diatas, dapat disimpulkan bahwa
cyber crime adalah perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan
internet.
Berdasarkan tindakan dan motif yang dilakukan oleh seorang yang melakukan
cyber crime, permasalahan terbagi menjadi lima bagian yaitu :
1. Cyber crime sebagai tindakan kejahatan murni
2. Tindakan kejahatan yang dilakukan secara disengaja, dimana orang tersebut secara
sengaja dan terencana untuk melakukan pengrusakkan, pencurian, tindakan anarkis,
terhadap suatu sistem informasi atau sistem komputer.
3. Cyber crime sebagai tindakan kejahatan abu-abu
3
Tindakan kejahatan ini tidak jelas antara kejahatan kriminal atau bukan karena dia
melakukan pembobolan tetapi tidak merusak, mencuri atau melakukan perbuatan
anarkis terhadap sistem informasi atau sistem komputer tersebut.
4.Cyber crime yang menyerang individu
Kejahatan yang dilakukan terhadap orang lain dengan motif dendam atau iseng yang
bertujuan untuk merusak nama baik, mencoba ataupun mempermainkan seseorang
untuk mendapatkan kepuasan pribadi. Contoh dari tindakan tersebut adalah:
Pornografi, cyberstalking, dan lain-lain.
5.Cyber crime yang menyerang hak cipta (hak milik)
Kejahatan yang dilakukan terhadap hasil karya seseorang dengan motif
menggandakan, memasarkan, mengubah yang bertujuan untuk kepentingan pribadi
atau umum ataupun demi materi atau non materi.
6. Cyber crime yang menyerang pemerintah
Kejahatan yang dilakukan terhadap pemerintah sebagai objek dengan motif
melakukan teror, membajak ataupun merusak keamanan suatu pemerintahan yang
bertujuan untuk mengacaukan sistem pemerintahan, atau menghancurkan suatu
Negara.
2.2 Pengertian Cyberlaw
Cyberlaw adalah hukum yang digunakan didunia maya (cyber space) yang
umumnya diasosiasikan dnegan internet. Cyberlaw merupakan aspek hukum yang ruang
lingkupnya meliputi suatu aspek yang berhubungan dengan orang perongan atau subyek
hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat
online dan memasuki dunia cyber atau duni maya. Cyberlaw sendiri merupakan istilah
yang berasal dari Cyberspace Law. Cyberlaw akan memainkan peranannya dalam dunia
masa depan, karena nyaris tidak ada lagi segi kehidupan yang tidak tersentuh oleh
keajaiban teknologi dewasa ini dimana kita perlu sebuah perangkat aturan main
didalamnya.
2.3 Pengertian Infringements of Privacy
Pengertian Privacy menurut para ahli Kemampuan seseorang untuk mengatur
informasi mengenai dirinya sendiri. [Craig van Slyke dan France Bélanger] dan hak dari
masing-masing individu untuk menentukan sendiri kapan, bagaimana, dan untuk apa
penggunaan informasi mengenai mereka dalam hal berhubungan dengan individu lain.
[Alan Westin].
Kerahasiaan pribadi atau dalam bahasa inggris disebut dengan privacy adalah
kemampuan satu atau sekelompok individu untuk mempertahankan kehidupan dan
urusan personalnya dari publik, atau untuk mengontrol arus informasi mengenai diri
mereka. Privasi kadang dihubungkan dengan anonimitas terutama lebih dihargai oleh
orang yang dikenal publik. Privasi dapat diangap sebagai suatu aspek dari
keamanan.Hak pelanggaran privasi oleh pemerintah, perusahaan, atau individual
menjadi bagian di dalam hukum di banyak negara, dan kadang, konstitusi atau hukum
privasi. Hampir semua negara memiliki hukum yang, dengan berbagai cara, membatasi
privasi, sebagai contoh, aturan pajak umumnya mengharuskan pemberian informasi
mengenai pendapatan. Pada beberapa negara, privasi individu dapat bertentangan
dengan aturan kebebasan berbicara, dan beberapa aturan hukum mengharuskan
pemaparan informasi publik yang dapat dianggap pribadi di negara atau budaya lain.
Privasi dapat secara sukarela dikorbankan, umumnya demi keuntungan tertentu,
dengan risiko hanya menghasilkan sedikit keuntungan dan dapat disertai bahaya tertentu
atau bahkan kerugian. Contohnya adalah pengorbanan privasi untuk mengikut suatu
undian atau kompetisi; seseorang memberikan detail personalnya (sering untuk
kepentingan periklanan) untuk mendapatkan kesempatan memenangkan suatu hadiah.
Contoh lainnya adalah jika informasi yang secara sukarela diberikan tersebut dicuri atau
disalahgunakan seperti pada pencurian identitas.
Jadi pengertian Infringements of privacy yaitu kejahatan yang ditujukan terhadap
informasi seseorang yang merupakan hal yang sangat pribadi dan rahasia. Kejahatan ini
biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir
data pribadi yang etrsimpan secara computerized, yang apabila diketahui oleh orang lain
maka dapat merugikan korban secara materil maupun immateril, seperti nomor kartu
kredit, nomor Pin ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dan sebagainya.
2.4 Contoh kasus Infringements Of Privacy
Mengirim dan mendistribusikan dokumen yang bersifat pornografi, menghina,
mencemarkan nama baik, dll. Contohnya pernah terjadi pada Prita Mulyasari yang
menurut pihak tertentu telah mencemarkan nama baik karena surat elektronik yang
dibuat olehnya.
1. Melakukan penyadapan informasi. Seperti halnya menyadap transmisi data orang
lain;
2. Melakukan penggadaan tanpa ijin pihak yang berwenang. Bisa juga disebut dengan
hijacking. Hijacking merupakan kejahatan melakukan pembajakan hasil karya orang
lain. Contoh yang sering terjadi yaitu pembajakan perangkat lunak (Software Piracy);
3. Melakukan pembobolan secara sengaja ke dalam sistem komputer. Hal ini juga
dikenal dengan istilah Unauthorized Access. Atau bisa juga diartikan sebagai
kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem
jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan pemilik
sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Jelas itu sangat melanggar privasi pihak
yang berkepentingan (pemilik sistem jaringan komputer). Contoh kejahatan ini
adalah probing dan port;
4. Memanipulasi, mengubah atau menghilangkan informasi yang sebenarnya. Misalnya
data forgery atau kejahatan yang dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada
dokumen-dokumen penting yang ada di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya
dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database.
Contoh lainnya adalah Cyber Espionage, Sabotage, dan Extortion. Cyber Espionage
merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan
kegiatan mata-mata terhadap pihak lain dengan memasuki sistem jaringan
komputernya;
5. Sabotage dan Extortion merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat
gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau
sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet;
6. Google telah didenda 22.5 juta dolar Amerika karena melanggar privacy jutaan orang
yang menggunakan web browser milik Apple, Safari. Denda atas Google kecil saja
dibandingkan dengan pendapatannya di kwartal kedua. (Credit: Reuters) Denda itu, yang diumumkan oleh Komisi Perdagangan Federal Amerika Serikat (FTC), adalah
yang terbesar yang pernah dikenakan atas sebuah perusahaan yang melanggar
persetujuan sebelumnya dengan komisi tersebut. Oktober lalu Google
menandatangani sebuah persetujuan yang mencakup janji untuk tidak menyesatkan
konsumen tentang praktik-praktik privacy. Tapi Google dituduh menggunakan
cookies untuk secara rahasia melacak kebiasaan dari jutaan orang yang menggunakan
Safari internet browser milik Apple di iPhone dan iPads. Google mengatakan,
pelacakan itu tidak disengaja dan Google tidak mengambil informasi pribadi seperti
nama, alamat atau data kartu kredit. Google sudah setuju untuk membayar denda tadi,
yang merupakan penalti terbesar yang pernah dijatuhkan atas sebuah perusahaan
yang melanggar instruksi FTC.
Contoh kasus diatas sangat mungkin untuk terjadi pula di pertelevisian Indonesia.
Momentum pelanggaran Privasi dapat berlangsung pada proses peliputan berita dan
dapat pula terjadi pada penyebarluasan (broadcasting) nya. Dalam proses peliputan,
seorang objek berita dapat saja merasakan derita akibat tindakan reporter yang secara
berlebihan mengganggu wilayah pribadi nya. Kegigihan seorang reporter mengejar
berita bisa mengakibatkan terlewatinya batas-batas kebebasan gerak dan kenyamanan
pribadi yang sepatutnya tidak di usik. Hak atas kebebasan bergerak dan melindungi
kehidupan pribadi sebenarnya telah disadari oleh banyak selebritis Indonesia. Beberapa
cuplikan infotainment menggambarkan pernyataan-pernyataan cerdas dari beberapa
selebriti kita tentang haknya untuk melindungi kehidupan pribadinya. Dalam
menentukan batas-batas Privasi dimaksud memang tidak terdapat garis hukum yang
tegas sehingga masih bergantung pada subjektifitas pihak-pihak yang terlibat. Dalam
proses penyebarluasan (penyiaran), pelanggaran Privasi dalam bentuk fakta memalukan
(embarrassing fact) anggapan keliru (false light) lebih besar kemungkinannya untuk
terjadi. Terlanggar atau tidaknya Privasi tentunya bergantung pada perasaan subjektif si
objek berita. Subjektifitas inilah mungkin yang mendasari terjadinya perbedaan sikap
antara PARFI dan PARSI yang diungkap diatas dimana disatu pihak merasa prihatin dan
dipihak lain merasa berterimakasih atas pemberitaan-pemberitaan infotainment. sebagai
contoh :
1. Pelanggaran terhadap privasi Tora sudiro, hal ini terjadi Karena
wartawan mendatangi rumahnya tanpa izin dari Tora.
2. Pelanggaran terhadap privasi Aburizal bakrie, hal ini terjadi karena
publikasi yang mengelirukan pandangan orang banyak terhadap dirinya.
3. Pelanggaran terhadap privasi Andy Soraya dan bunga citra lestari, hal ini
terjadi karena penyebaran foto mereka dalam tampilan vulgar kepada
publik.
2.5 Undang-undang tentang Infringement of privacy
Hukum tentang Infringements Of Privacy. :
• Pasal 29. "Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memanfaatkan
teknologi informasi untuk mengganggu hak privasi individu dengan cara
menyebarkan data pribadi tanpa seizing yang bersangkutan, dipidana penjara
paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun.
• Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE. "Setiap
orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan
dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen
elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
• Pasal 45 ayat (1) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE. "Setiap
orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1),
ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6
(enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar
rupiah).
• Pasal 282 ayat (1) KUHP. "Barang siapa menyiarkan, mempertunjukkan atau
menempelkan di muka umum tulisan, gambaran atau benda yang telah diketahui
isinya melanggar kesusilaan. Atau barang siapa dengan maksud untuk disiarkan,
dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, membuat tulisan, gambaran
atau benda tersebut. Memasukkannya ke dalam negeri, meneruskannya,
mengeluarkannya dari negeri, atau memiliki persediaan. Ataupun barang siapa secara terang-terangan atau dengan mengedarkan surat tanpa diminta,
menawarkannya atau menunjukkannnya sebagai bisa diperoleh, diancam dengan
pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling
tinggi empat ribu lima ratus rupiah.
BAB III ANALISIS KASUS
3.1 Motif Kasus
Merupakan kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau
penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer
yang terhubung dengan internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan
2.2 Penyebab Kasus Infringement of privacy
1. Kesadaran Hukum
Masayarakat Indonesia sampai saat ini dalam merespon aktivitas cyber crime masih
dirasa kurang Hal ini disebabkan antara lain oleh kurangnya pemahaman dan
pengetahuan (lack of information) masyarakat terhadap jenis kejahatan cyber crime.
Lack of information ini menyebabkan upaya penanggulangan cyber crime
mengalami kendala, yaitu kendala yang berkenaan dengan penataan hukum dan
proses pengawasan (controlling) masyarakat terhadap setiap aktivitas yang diduga
berkaitan dengan cyber crime. Mengenai kendala yakni proses penaatan terhadap
hukum, jika masyarakat di Indonesia memiliki pemahaman yang benar akan tindak
pidana cyber crime maka baik secara langsung maupun tidak langsung masyarakat
akan membentuk suatu pola penataan. Pola penataan ini dapat berdasarkan karena
ketakutan akan ancaman pidana yang dikenakan bila melakukan perbuatan cyber
crime atau pola penaatan ini tumbuh atas kesadaran mereka sendiri sebagai
masyarakat hukum. Melalui pemahaman yang komprehensif mengenai cyber crime,
menimbulkan peran masyarakat dalam upaya pengawasan, ketika masyarakat
mengalami lack of information, peran mereka akan menjadi mandul.
a) Faktor Penegakan Hukum
Masih sedikitnya aparat penegak hukum yang memahami seluk beluk teknologi
informasi (internet), sehingga pada saat pelaku tindak pidana ditangkap, aparat
penegak hukum mengalami, kesulitan untuk menemukan alat bukti yang dapat
dipakai menjerat pelaku, terlebih apabila kejahatan yang dilakukan memiliki sistem pengoperasian yang sangat rumit. Aparat penegak hukum di daerah pun
belum siap dalam mengantisipasi maraknya kejahatan ini karena masih banyak
institusi kepolisian di daerah baik Polres maupun Polsek, belum dilengkapi
dengan jaringan internet. Perlu diketahui, dengan teknologi yang sedemikian
canggih, memungkinkan kejahatan dilakukan disatu daerah.
b) Faktor Ketiadaan Undang-Undang
Perubahan-perubahan sosial dan perubahan-perubahan hukum tidak selalu
berlangsung bersama-sama, artinya pada keadaan-keadaan tertentu
perkembangan hukum mungkin tertinggal oleh perkembangan unsur-unsur
lainnya dari masyarakat.Sampai saat ini pemerintah Indonesia belum memiliki
perangkat perundang-undangan yang mengatur tentang cyber crime belum juga
terwujud. Cyber crime memang sulit untuk dinyatakan atau dikategorikan
sebagai tindak pidana karena terbentur oleh asas legalitas. Untuk melakukan
upaya penegakan hukum terhadap pelaku cyber crime, asas ini cenderung
membatasi penegak hukum di Indonesia untuk melakukan penyelidikan ataupun
penyidikan guna mengungkap perbuatan tersebut karena suatu aturan undangundang yang mengatur cyber crime belum tersedia. Asas legalitas ini tidak
memperbolehkan adanya suatu analogi untuk menentukan perbuatan pidana.
Meskipun penerapan asas legalitas ini tidak boleh disimpangi, tetapi pada
prakteknya asas ini tidak diterapkan secara tegas atau diperkenankan untuk
terdapat pengecualian.
2.3 Penanggulangan Kasus
a) Berikut ini langkah-langkah yang bisa dilakukan guna menjaga privasi ketika
berselancar ke dunia maya.
b) Sering-seringlah mencari nama anda sendiri melalui mesin pencari Google.
Kedengarannya memang aneh, tetapi setidaknya inilah gambaran untuk mengetahui
sejauh mana data anda dapat diketahui oleh public.
c) Mengubah nama anda. Saran ini tidak asing lagi karena sebelumnya Chief
Executive Google Eric Schmidt telah mengatakannya supaya ketika dewasa tidak
dibayang-bayangi masa lalu.
d) Mengubah pengaturan privasi atau keamanan. Pahami dan gunakan fitur setting
pengamanan ini seoptimal mungkin.
e) Buat kata sandi sekuat mungkin. Ketika melakukan registrasi online, sebaiknya
lakukan kombinasi antara huruf besar dan kecil, angka, dan symbol supaya tak
mudah terlacak.
f) Rahasiakan Password yang anda miliki. Usahakan jangan sampai ada yang
mengetahuinya.
g) Untuk diri sendiri. Perhatikan setiap orang yang men-tag foto-foto anda. Segera saja
untag foto tersebut jika anda tidak mengenali siapa yang mengambil foto tersebut.
h) Jangan gunakan pertanyaan mengenai tanggal lahir, alamat, nama orang tua karena
pertanyaan tersebut hamper selalu digunakan sebagai pertanyaan keamanan untuk
database bank dan kartu kredit. Ini memberi peluang bagi peretas untuk mencuri
identitas dan mencuri uang anda.
i) Jangan tanggapi email yang tak jelas. Apabila ada surat elektronik dari pengirim
yang belum diketahui atau dari negeri antah berantah, tak perlu ditanggapi. Kalau
perlu, jangan dibuka karena bisa saja email itu membawa virus.
j) Selalu log out. Selalu ingat untuk keluar dari akun anda. Khususnya jika
menggunakan computer fasilitas umum.
k) Wi-Fi. Buat kata sandi untuk menggunakan wi-fi, jika tidak mungkin saja ada
penyusup yang masuk ke jaringan anda.