Terima kasih sudah berkunjung!

Jumat, 03 Juni 2022

Illegal Content - Etika Profesi Teknologi Informasi Komunikasi

ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI KOMUNIKASI 

"ILLEGAL CONTENTS”




Diajukan untuk memenuhi syarat nilai UAS mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan
 Komunikasi pada Program Diploma Tiga (D3)



                                                                                Disusun Oleh :

                                                            Arul Ramadhan    12191744     12.6D.14
                                                            Dina Indriani         12190708     12.6C.14
                                                            Dina Meiliana        12190710    12.6D.14
                                                            Lailatul Fauziah    12190971    12.6C.14
                                                            Roby Triansyah     12190768   12.6C.14
    

Program Studi Sistem Informasi Kampus Kabupaten Karawang
Fakultas Teknik Dan Informatika
Universitas Bina Sarana Informatika
2022




KATA PENGANTAR



    Puji dan syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat dan karunia-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini tepat pada waktunya. Karya ini merupakan salah satu prasyarat untuk memperoleh nilai UAS dalam mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi Komunikasi. Makalah ini berisi informasi tentang konten ilegal. Kami menyadari masih banyak kekurangan, namun kami berharap semoga pembuatan makalah ini dapat bermanfaat khususnya bagi ilmu Etika Profesi Teknologi Informasi Komunikasi. Selama persiapan, kami dibantu oleh berbagai pihak untuk mendorong kemajuan dan akurasi. Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu, membimbing dan mendoakan segala kebaikan hati penulis dalam penyusunan karya ini. Semoga dokumen ini bermanfaat bagi para pembaca ilmu EPTIK dan yang berminat.



Karawang, 27 Mei 2022 


Penyusun






DAFTAR ISI

Halaman
Kata Pengantar.................................................................................................................................................................................................................i
Daftar Isi ..........................................................................................................................................................................................................................ii 
BAB I PENDAHULUAN....................................................................................................................................................................................................1 
            1.1 Latar Belakang.............................................................................................................................................................................................. 1 
            1.2 Maksud Dan Tujuan .....................................................................................................................................................................................2 
            1.3 Batasan Masalah .........................................................................................................................................................................................2 
BAB II LANDASAN TEORI.............................................................................................................................................................................................. 3
            2.1. Cybercrime ................................................................................................................................................................................................. 3 
            2.2. Cyberlaw..................................................................................................................................................................................................... 5 
BAB III PEMBAHASAN ................................................................................................................................................................................................. 6 
            3.1. Illegal Contents.......................................................................................................................................................................................... 6 
            3.2. Contoh Kasus Illegal Content ...................................................................................................................................................................6 
            3.3. Analisia Dan Penanggulangan Illegal Content...........................................................................................................................................7 
BAB IV PENUTUP..........................................................................................................................................................................................................10 
            4.1. Kesimpulan....................................................................................................................................................10 
           4.2. Saran...............................................................................................................................................................10 
DAFTAR PUSTAKA...........................................................................................................................................................11





BAB I

PENDAHULUAN


1.1 Latar Belakang
    Di era kemajuan sekarang ini, segala aktivitas kita harus cepat dan tepat. Salah satu fasilitas yang ada yang dapat kita gunakan untuk menunjang segala aktivitas kita adalah penggunaan jaringan internet. Dimana kita bisa menggunakan fasilitas internet untuk berhubungan dengan orang lain, melakukan transaksi jual beli, dan lain-lain. Namun pemasangan instalasi internet nantinya akan membawa dua hal, yaitu internet bisa positif dan juga negatif. Fasilitas jaringan internet akan menjadi positif bila digunakan untuk hal-hal yang positif, begitu pula sebaliknya bila digunakan untuk hal-hal yang negatif maka internet akan menjadi negatif, dan juga dapat dipandang sebagai kejahatan yang kemudian dapat merugikan orang lain. Kejahatan dalam dunia jaringan internet (dunia maya) salah satunya adalah illegal content biasa disebut dengan istilah cybercrime illegal content, dari segi bahasa cybercrime berasal dari kata cyber yang berarti dunia maya atau internet dan kata crime yang berarti kejahatan. Oleh karena itu, istilah kejahatan dunia maya mencakup semua bentuk tindak pidana yang terjadi di Internet (dunia maya). Kejahatan dunia maya juga dapat didefinisikan sebagai kejahatan yang dilakukan dengan menggunakan teknologi komputer yang canggih sebagai alat utama kejahatan tersebut, terutama jaringan internet. 
    Karena adanya kejahatan di dunia maya yang dapat merugikan orang lain, hukum etika harus diberlakukan, prosedur yang harus diikuti saat menggunakan Internet. Undang-undang atau peraturan ini umumnya dikenal sebagai hukum cyber.Yang dimaksud dengan hukum siber adalah hukum yang digunakan di dunia siber (cyber world) yang umumnya diasosiasikan dengan internet. Di Indonesia sendiri, undang-undang yang disebut Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) telah diundangkan. UU ITE merupakan ketentuan yang berlaku bagi setiap orang yang melakukan perbuatan hukum berdasarkan UU ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia. UU ITE mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang menggunakan internet sebagai media, baik untuk transaksi maupun untuk penggunaan informasi.
 1.2 Maksud dan Tujuan
    Maksud penulis dalam membuat dokumen makalah ini adalah untuk menambah informasi dan menjadi pedoman ber-etika mengenai illegal contents. 
    Tujuan penulisan karya ini adalah untuk memenuhi nilai UAS semester VI (enam) mata kuliah Etika Profesi Teknik Informasi dan Komunikasi.
1.3 Batasan Masalah
    Berdasarkan beberapa identifikasi masalah diatas, maka dalam hal ini permasalahan yang dibahas perlu dibatasi. Pembatasan masalah ini bertujuan untuk memfokuskan perhatian pada penelitian dengan memperoleh kesimpulan yang benar dan mendalam. Ruang lingkup masalah yang dibatasi adalah terkait tentang Illegal Contents.



BAB II
 
LANDASAN TEORI

2.1.CyberCrime
    Menurut Gregory dalam Jurnal Bisnis dan Ekonomi (Arifah, 2011) “Cybercrime adalah suatu bentuk kejahatan virtual dengan memanfaatkan media komputer yang terhubung ke internet, dan mengekploitasi komputer lain yang terhubung dengan internet juga. Adanya lubang-lubang keamanan pada sistem operasi menyebabkan kelemahan dan terbukanya lubang yang dapat digunakan para hacker, cracker dan script kiddies untuk menyusup ke dalam komputer tersebut”. 
    Sedangkan menurut Kepolisian Inggris dalam (Arifah, 2011) ”Cyber Crime adalah segala macam penggunaan jaringan komputer untuk tujuan kriminal dan atau kriminal berteknologi tinggi dengan menyalahgunakan kemudahan teknologi digital”. 
    Menurut Tavani dalam (Arifah, 2011) definisi Cybercrime, yaitu ”kejahatan dimana tindakan kriminal hanya bisa dilakukan dengan menggunakan teknologi cyber dan terjadi di dunia cyber”.
Cybercrime memiliki beberapa karakteristik: 
1. Ruang lingkup kejahatan 
2. Sifat kejahatan 
3. Pelaku kejahatan 
4. Modus kejahatan 
5. Jenis kerugian yang akan ditimbulkan
 Dari beberapa karakteristik diatas, untuk mempermudah penanganannya maka cybercrime diklasifikasikan sebagai berikut: 
1.Cyberpiracy: Penggunaan teknologi komputer untuk mencetak ulang software atau informasi, kemudian 
    mendistribusikan informasi atau software tersebut lewat teknologi computer jaringan. 
2.Cybertrespass: Penggunaan teknologi komputer untuk meningkatkan akses pada system computer suatu organisasi 
    atau individu. 
3.Cybervandalism: Penggunaan teknologi computer untuk membuat program yang mengganggu proses transmisi 
    elektronik, dan menghancurkan data di dalam komputer.
Jenis-Jenis Cybercrime 
Secara umum, jenis-jenis cyber crime adalah sebagai berikut ini: 
1. Unauthorized Access to Computer System and Service 
    Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dalam jaringan komputer yang dimasukinya. Kejahatan ini semakin marak dengan berkembangnya teknologi Internet/intranet. Kita tentu belum lupa ketika masalah Timor Timur sedang hangat-hangatnya dibicarakan di tingkat internasional, beberapa website milik pemerintah RI dirusak oleh hacker. 
2. Illegal Content 
    Kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke Internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya, pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah dan sebagainya. 
3. Data Forgery 
   Kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scripless document melalui Internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi "salah ketik" yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku karena korban akan memasukkan data pribadi dan nomor kartu kredit yang dapat saja disalah gunakan.
4. Cyber Espionage 
    Kejahatan yang memanfaatkan jaringan Internet untuk melakukan kegiatan matamata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun data pentingnya (data base) tersimpan dalam suatu sistem yang computerized (tersambung dalam jaringan komputer) 
5. Cyber Sabotage and Extortion 
    Kejahatan yang memanfaatkan jaringan Internet untuk melakukan kegiatan matamata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun data pentingnya (data base) tersimpan dalam suatu sistem yang computerized (tersambung dalam jaringan komputer)
6. Offense against Intellectual Property 
    Kejahatan ini ditujukan terhadap hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki pihak lain di Internet. Sebagai contoh, peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di Internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain, dan sebagainya
7. Infringements of Privacy 
   Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized, yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara materil maupun immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dan sebagainya.
2.2.CyberLaw
    Cyber Law adalah hukum yang digunakan di dunia maya (cyber) yang diasosiasikan dengan internet yang isinya mengupas mengenai aspek-aspek aktivitas manusia pada saat menggunakan internet dan memasuki dunia maya atau cyber namun diartikan secara sempit kepada apa yang diaturnya. Sebab alasan perlunya cyberlaw, diantaranya: 
1.Perkembangan teknologi yang sangat pesat, membutuhkan pengaturan hukum yang berkaitan dengan  pemanfaatan 
    teknologi tersebut. Sayangnya, hingga saat ini banyak negara belum memiliki perundang-undangan khusus di bidang 
    teknologi informasi, baik dalam aspek pidana maupun perdatanya. 
2.Permasalahan yang sering muncul adalah bagaimana menjaring berbagai kejahatan komputer dikaitkan dengan
    ketentuan pidana yang berlaku karena ketentuan pidana yang mengatur tentang kejahatan komputer yang berlaku
    saat ini masih belum lengkap. 
3.Hingga saat ini, di negara kita ternyata belum ada pasal yang bisa digunakan untuk menjerat penjahat cybercrime. 
    Untuk kasus carding misalnya, kepolisian baru bisa menjerat pelaku kejahatan komputer dengan pasal
    363 soal pencurian karena yang dilakukan tersangka memang mencuri data kartu kredit orang lain.



BAB III
 
PEMBAHASAN


3.1. Illegal Contents
    Illegal Content adalah tindak pidana ketika data atau informasi dimasukkan di Internet tentang sesuatu yang tidak benar, tidak etis dan dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum atau gangguan ketertiban umum. 
    Illegal Content adalah kejahatan konvensional teknologi informasi yang terjadi di ruang virtual atau maya yang dapat meresahkan penggunanya, kerugian yang diakibatkan tindak pidana ini dapat berupa materiil yang tidak sedikit dan imateriil yang kemudian berdampak secara psikologi terhadap korban (Jaelani, Rosidin, dan Nasution, 2021). 

    Misalnya mengunggah berita bohong atau fitnah yang merugikan pihak ketiga, hal-hal yang berkaitan dengan pornografi, atau mengunggah informasi yang belum tentu benar. Konten ilegal dalam pengertian pengertian di atas dapat disederhanakan menjadi: menyebarkan, mengunggah, dan menulis hal-hal yang salah atau terlarang dan dapat merugikan orang lain. Hal yang menarik dari hukuman atau sanksi untuk beberapa kasus seseorang yang terlibat dalam “Illegal Content” adalah mereka yang mengunggah hanya mendapatkan sanksi sedangkan yang mengunduh tidak mendapatkan hukuman selain hukuman moral dan rasa bersalah setelah didapat dari mengunduh file yang buruk.
3.2. Contoh Kasus Illegal Content 
    1. Kasus Situs Porno DPR
       Komputer di gedung DPR disusupi situs porno. Sebuah alamat situs porno lengkap dengan tampilan gambar-gambar asusilanya tiba-tiba muncul di layar informasi kegiatan DPR yang diletakkan di depan ruang wartawan DPR, Senayan, Jakarta, Senin (2/8). Situs http://www.dpr.go.id berubah menjadi http://www.tube8.com dan situs porno itu tampil lebih kurang selama 15 menit, tanpa bisa ditutup ataupun dimatikan.“Wiiih gile…kok bisa muncul,” kata salah seorang wartawan yang melihat gambar-gambar asusila tersebut.Puluhan wartawan yang sedang melakukan peliputan di gedung DPR kemudian serentak mengerumuni.Beberapa terlihat tertawa dan berteriak-teriak setelah melihat gambar-gambar asusila yang silih berganti itu. Pada saat yang sama, wartawan foto juga terus sibuk mengabadikan peristiwa langka di gedung wakil rakyat tersebut. Munculnya situs porno kemudian menjadi perhatian tidak hanya para wartawan, tetapi juga para pengunjung dan tamu dewan.Sementara Kabag Pemberitaan DPR, Suratna, terlihat panik dan berusaha untuk menutup situs penyusup tersebut. Namun demikian, alamat situs porno itu tetap tak bisa dimatikan.Justru, gambar yang tadinya kecil lama-kelamaan makin besar dan nyaris memenuhi layar monitor.Semua usaha yang dilakukan tak berbuah, tiba-tiba sekitar 15 menit kemudian gambar tersebut hilang dengan sendirinya. 

    Salah satu contoh kasus illegal content yang sering ditemui adalah dalam bidang pornografi (cyberporn). Cyberporn itu sendiri merupakan kegiatan yang dilakukan dengan membuat, memasang, mendistribusikan dan menyebarkan material yang berbau pornografi, cabul dan mengekspos hal-hal yang tidak pantas. Cyberporn telah menjadi salah satu dalang rusaknya mentalitas generasi anak muda bangsa. 
     Akhir-akhir ini juga sering terjadi penyebaran hal-hal yang tidak teruji kebenaran akan faktanya yang tersebar bebas di internet, baik itu dalam bentuk foto, video maupun beritaberita. Dalam hal ini tentu saja mendatangkan kerugian bagi pihak yang menjadi korban dalam pemberitaan yang tidak benar tersebut, seperti kita ketahui pasti pemberitaan yang di beredar merupakan berita yang sifatnya negatif.

3.3. Analisa dan penanggulangan Illegal Content 
    Pelaku: pelaku yang menyebarkan informasi elektronik atau dokumen elektronik yang bermuatan Illegal Content baik perseorangan atau badan hukum. Sesuai isi Pasal 1 angka 21 UU ITE bahwa “Orang adalah orang perorangan baik warga negara Indonesia maupun warga negara asing atau badan hukum”. Keberadaan Badan Hukum diperjelas kembali dalam Pasal 52 ayat (4) UU ITE bahwa korporasi yang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai Pasal 37 UU ITE, termasuk menyebarkan informasi elektronik atau dokumen elektronik yang bermuatan Illegal Content dikenakan pemberatan pidana pokok ditambah dua pertiga. 
    Peristiwa: perbuatan penyebaran informasi elektronik atau dokumen elektronik seperti dalam Pasal 27 sampai Pasal 29 harus memenuhi unsur: 
a. Illegal Content seperti penghinaan, pencemaran nama baik, pelanggaran kesusilaan, berita bohong, perjudian,
    pemerasan, pengancaman, menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu, ancaman kekerasan 
    atau menakut-nakuti secara pribadi. 
b. Dengan sengaja dan tanpa hak, yakni dimaksudkan bahwa pelaku mengetahui dan menghendaki secara
   sadar tindakannya itu dilakukan tanpa hak. Pelaku secara sadar mengetahui dan menghendaki bahwa perbuatan
    “mendistribusikan” atau “mentransmisikan” atau “membuat dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen
    elektronik” adalah memiliki muatan melanggar kesusilaan. Dan tindakannya tersebut 
    dilakukannya tindak legitimate interest.
1) Motif pelaku berkaitan Illegal Content dapat dikategorikan sebagai berikut: 
a. Penyebaran informasi elektronik yang bermuatan illegal content 
b. Membuat dapat diakses informasi elektronik yang bermuatan illegal content 
c. Memfasilitasi perbuatan penyebaran informasi elektronik dengan sengaja, membuat dapat diaksesnya informasi 
    elektronik yang bermuatan illegal content (berkaitan dengan pasal 34 UU ITE). 
d. Content illegal yang menyerang individu, kejahatan yang dilakukan terhadap orang lain dengan motif dendam atau
   iseng yang bertujuan untuk merusak nama baik, mencoba ataupun mempermainkan seseorang untuk mendapatkan
    kepuasan pribadi. Contoh : Pornografi, cyberstalking, dan lain-lain. 
2) Penyebab Terjadinya Illegal Content 
a. Kelalaian pengguna komputer. Hal ini merupakan salah satu penyebab utama kejahatan komputer. Seperti kita
    ketahui orang-orang menggunakan fasilitas internet selalu memasukan semua data-data penting ke dalam internet.
    Sehingga memberikan kemudahan bagi sebagian oknum untuk melakukan kejahatan. 
b. Akses internet yang tidak terbatas. Dengan menggunakan internet kita diberikan kenyamanan kemudahan
    dalam mengakses segala sesuatu tanpa ada batasannya. Dengan kenyaman itu lah yang merupakan faktor utama
    bagi sebagian oknum untuk melakukan tindak kejahatan Cybercrime illegal content dengan mudahnya. 
c. Para pelaku merupakan orang yang pada umumnya cerdas, mempunyai rasa ingin tahu yang besar, dan fanatik 
    akan teknologi komputer. Hal ini merupakan faktor yang sulit untuk di hindari, karena kelebihan atau kecerdasan 
    dalam mengakses internet yang di miliki seseorang di zaman sekarang ini banyak yang di salah gunakan demi
    mendapatkan keuntungan semata. Sehingga sulit untuk di hindari.
3) Penanggulangan pencegahan cyber crime illegal content sebagai berikut: 
a. Melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya, yang diselaraskan dengan konvensi
    internasional yang terkait dengan kejahatan tersebut. 
b. Meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional 
c. Tidak memasang gambar yang dapat memancing orang lain untuk merekayasa gambar tersebut sesuka hatinya
d. Memproteksi gambar atau foto pribadi dengan sistem yang tidak dapat memungkinkan oranglain mengakses 
    secara leluasa 
e. Meningkatkan kerjasama antar negara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam upaya penanganan 
    cybercrime, antara lain melalui perjanjian ekstradisi dan mutual assistancetreaties yang menempatkan tindak 
    pidana di bidang telekomunikasi, khususnya internet sebagai prioritas utama. 
f. Meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut
    terjadi. 
g. Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan
    penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime.



BAB IV

PENUTUP


4.1.Kesimpulan
    Kesimpulan dari Makalah Cybercrime Illegal Content adalah sebagai berikut: 
1. Cybercrime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi. 
2. Illegal Contents merupakan salah satu bentuk pengelompokkan kejahatan yang berhubungan dengan
    Teknologi Informasi. Illegal Content dapat di definisikan sebagai kejahatan dengan memasukkan data atau
    informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis dan dapat dianggap melanggar hukum atau
    mengganggu ketertiban umum. 
3. Langkah penting yang harus dilakukan setiap Negara dalam penanggulangan cybercrime adalah melakukan
   modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya, meningkatkan system keamanan jaringan computer
     secara nasional secara internasional, meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai
    upaya pencegahan investasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime pada umumnya
    dan Illegal Contents pada khususnya, meningkatkan kesadaran warga Negara mengenai masalah cybercrime
    serta petingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi, meningkatkan kerja sama dalam upaya penanganan cybercrime
    illegal content. 
4.2.Saran 
Adapun beberapa saran dari penulis sampaikan adalah sebagai berikut: 
1. Segera membuat regulasi yang berkaitan dengan cyber law pada umumnya dan cyber crime pada khususnya. 
2. Sosialisasi hukum kepada masyarakat tentang UU ITE sehingga masyarakat bisa menempuh jalur hukum
    ketika menjadi korban kejahatan dalam dunia cyber. 
3. kejahatan ini merupakan global crime maka perlu mempertimbangkan draft internasional yang berkaitan dengan
    cybercrime. 
4. Lakukan konfirmasi kepada perusahaan yang bersangkutan apabila Anda merasa menjadi target kejahatan illegal
    content. 
5. Mempertimbangkan penerapan alat bukti elektronik dalam hukum pembuktiannya.






DAFTAR PUSTAKA 


Arifah, Dista Amalia. 2011. “KASUS CYBERCRIME DI INDONESIA Indonesia’s Cybercrime Case.” Jurnal
            Bisnis Dan Ekonomi (JBE) 18(2):185–95. 

Jaelani, Nasrul Hamzah, Utang Rosidin, dan M. Irsan Nasution. 2021. “Tinjauan Viktimologis Terhadap
            Korban Tindak Pidana Cybercrime Illegal Content Di Wilayah Hukum Polrestabes Bandung Dihubungkan
           Dengan Undang Undang No 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008
           Tentang Informasi Dan Transaksi Ele.” Jurnal Forum Studi Hukum Dan Kemasyarakatan 2 (Agustus)
           :66–80.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Infringements of Privacy - Etika Profesi Teknologi Informasi Dan Komunikasi

  PERTEMUAN 15 INFRINGEMENTS OF PRIVACY Diajukan untuk memenuhi syarat nilai UAS mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan  Komun...