ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI KOMUNIKASI
"ILLEGAL CONTENTS”
Diajukan untuk memenuhi syarat nilai UAS mata kuliah Etika Profesi
Teknologi Informasi dan
Komunikasi pada Program Diploma Tiga
(D3)
Disusun Oleh :
Arul Ramadhan 12191744 12.6D.14 Dina Indriani 12190708 12.6C.14 Dina Meiliana 12190710 12.6D.14 Lailatul Fauziah 12190971 12.6C.14 Roby Triansyah 12190768 12.6C.14
Program Studi Sistem Informasi Kampus Kabupaten Karawang
Fakultas Teknik Dan Informatika
Universitas Bina Sarana Informatika
2022
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat dan
karunia-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini tepat pada waktunya. Karya ini
merupakan salah satu prasyarat untuk memperoleh nilai UAS dalam mata kuliah Etika Profesi
Teknologi Informasi Komunikasi. Makalah ini berisi informasi tentang konten ilegal. Kami
menyadari masih banyak kekurangan, namun kami berharap semoga pembuatan makalah ini
dapat bermanfaat khususnya bagi ilmu Etika Profesi Teknologi Informasi Komunikasi. Selama
persiapan, kami dibantu oleh berbagai pihak untuk mendorong kemajuan dan akurasi. Kami
mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu, membimbing dan
mendoakan segala kebaikan hati penulis dalam penyusunan karya ini. Semoga dokumen ini
bermanfaat bagi para pembaca ilmu EPTIK dan yang berminat.
Karawang, 27 Mei 2022
Penyusun
DAFTAR ISI
HalamanKata Pengantar.................................................................................................................................................................................................................iDaftar Isi ..........................................................................................................................................................................................................................ii BAB I PENDAHULUAN....................................................................................................................................................................................................1 1.1 Latar Belakang.............................................................................................................................................................................................. 1 1.2 Maksud Dan Tujuan .....................................................................................................................................................................................2 1.3 Batasan Masalah .........................................................................................................................................................................................2 BAB II LANDASAN TEORI.............................................................................................................................................................................................. 3 2.1. Cybercrime ................................................................................................................................................................................................. 3 2.2. Cyberlaw..................................................................................................................................................................................................... 5 BAB III PEMBAHASAN ................................................................................................................................................................................................. 6 3.1. Illegal Contents.......................................................................................................................................................................................... 6 3.2. Contoh Kasus Illegal Content ...................................................................................................................................................................6 3.3. Analisia Dan Penanggulangan Illegal Content...........................................................................................................................................7 BAB IV PENUTUP..........................................................................................................................................................................................................10 4.1. Kesimpulan....................................................................................................................................................10 4.2. Saran...............................................................................................................................................................10 DAFTAR PUSTAKA...........................................................................................................................................................11
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Di era kemajuan sekarang ini, segala aktivitas kita harus cepat dan tepat. Salah satu fasilitas
yang ada yang dapat kita gunakan untuk menunjang segala aktivitas kita adalah penggunaan
jaringan internet. Dimana kita bisa menggunakan fasilitas internet untuk berhubungan dengan
orang lain, melakukan transaksi jual beli, dan lain-lain. Namun pemasangan instalasi internet
nantinya akan membawa dua hal, yaitu internet bisa positif dan juga negatif. Fasilitas jaringan
internet akan menjadi positif bila digunakan untuk hal-hal yang positif, begitu pula sebaliknya
bila digunakan untuk hal-hal yang negatif maka internet akan menjadi negatif, dan juga dapat
dipandang sebagai kejahatan yang kemudian dapat merugikan orang lain.
Kejahatan dalam dunia jaringan internet (dunia maya) salah satunya adalah illegal content
biasa disebut dengan istilah cybercrime illegal content, dari segi bahasa cybercrime berasal dari
kata cyber yang berarti dunia maya atau internet dan kata crime yang berarti kejahatan. Oleh
karena itu, istilah kejahatan dunia maya mencakup semua bentuk tindak pidana yang terjadi di
Internet (dunia maya). Kejahatan dunia maya juga dapat didefinisikan sebagai kejahatan yang
dilakukan dengan menggunakan teknologi komputer yang canggih sebagai alat utama kejahatan
tersebut, terutama jaringan internet. Karena adanya kejahatan di dunia maya yang dapat merugikan orang lain, hukum etika
harus diberlakukan, prosedur yang harus diikuti saat menggunakan Internet. Undang-undang atau
peraturan ini umumnya dikenal sebagai hukum cyber.Yang dimaksud dengan hukum siber
adalah hukum yang digunakan di dunia siber (cyber world) yang umumnya diasosiasikan dengan
internet. Di Indonesia sendiri, undang-undang yang disebut Undang-Undang tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik (UU ITE) telah diundangkan. UU ITE merupakan ketentuan yang
berlaku bagi setiap orang yang melakukan perbuatan hukum berdasarkan UU ini, baik yang
berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia. UU ITE
mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang menggunakan internet sebagai
media, baik untuk transaksi maupun untuk penggunaan informasi. 1.2 Maksud dan Tujuan Maksud penulis dalam membuat dokumen makalah ini adalah untuk menambah informasi
dan menjadi pedoman ber-etika mengenai illegal contents. Tujuan penulisan karya ini adalah untuk memenuhi nilai UAS semester VI (enam) mata
kuliah Etika Profesi Teknik Informasi dan Komunikasi.1.3 Batasan Masalah Berdasarkan beberapa identifikasi masalah diatas, maka dalam hal ini permasalahan yang
dibahas perlu dibatasi. Pembatasan masalah ini bertujuan untuk memfokuskan perhatian pada
penelitian dengan memperoleh kesimpulan yang benar dan mendalam. Ruang lingkup masalah
yang dibatasi adalah terkait tentang Illegal Contents.
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1.CyberCrime Menurut Gregory dalam Jurnal Bisnis dan Ekonomi (Arifah, 2011) “Cybercrime adalah suatu
bentuk kejahatan virtual dengan memanfaatkan media komputer yang terhubung ke internet, dan
mengekploitasi komputer lain yang terhubung dengan internet juga. Adanya lubang-lubang
keamanan pada sistem operasi menyebabkan kelemahan dan terbukanya lubang yang dapat
digunakan para hacker, cracker dan script kiddies untuk menyusup ke dalam komputer tersebut”. Sedangkan menurut Kepolisian Inggris dalam (Arifah, 2011) ”Cyber Crime adalah segala
macam penggunaan jaringan komputer untuk tujuan kriminal dan atau kriminal berteknologi
tinggi dengan menyalahgunakan kemudahan teknologi digital”. Menurut Tavani dalam (Arifah, 2011) definisi Cybercrime, yaitu ”kejahatan dimana tindakan
kriminal hanya bisa dilakukan dengan menggunakan teknologi cyber dan terjadi di dunia cyber”.Cybercrime memiliki beberapa karakteristik: 1. Ruang lingkup kejahatan 2. Sifat kejahatan 3. Pelaku kejahatan 4. Modus kejahatan 5. Jenis kerugian yang akan ditimbulkan Dari beberapa karakteristik diatas, untuk mempermudah penanganannya maka cybercrime
diklasifikasikan sebagai berikut: 1.Cyberpiracy: Penggunaan teknologi komputer untuk mencetak ulang software atau informasi, kemudian mendistribusikan informasi atau software tersebut lewat teknologi computer
jaringan. 2.Cybertrespass: Penggunaan teknologi komputer untuk meningkatkan akses pada system
computer suatu organisasi atau individu. 3.Cybervandalism: Penggunaan teknologi computer untuk membuat program yang mengganggu
proses transmisi elektronik, dan menghancurkan data di dalam komputer.Jenis-Jenis Cybercrime Secara umum, jenis-jenis cyber crime adalah sebagai berikut ini: 1. Unauthorized Access to Computer System and Service Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan
komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dalam jaringan komputer yang
dimasukinya. Kejahatan ini semakin marak dengan berkembangnya teknologi Internet/intranet.
Kita tentu belum lupa ketika masalah Timor Timur sedang hangat-hangatnya dibicarakan di
tingkat internasional, beberapa website milik pemerintah RI dirusak oleh hacker. 2. Illegal Content Kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke Internet tentang sesuatu hal yang tidak
benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum.
Sebagai contohnya, pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan
martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan
suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan
pemerintahan yang sah dan sebagainya. 3. Data Forgery Kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai
scripless document melalui Internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen
e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi "salah ketik" yang pada akhirnya akan
menguntungkan pelaku karena korban akan memasukkan data pribadi dan nomor kartu kredit
yang dapat saja disalah gunakan.4. Cyber Espionage Kejahatan yang memanfaatkan jaringan Internet untuk melakukan kegiatan matamata terhadap
pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system) pihak
sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun data
pentingnya (data base) tersimpan dalam suatu sistem yang computerized (tersambung dalam
jaringan komputer) 5. Cyber Sabotage and Extortion Kejahatan yang memanfaatkan jaringan Internet untuk melakukan kegiatan matamata terhadap
pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system) pihak
sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun data
pentingnya (data base) tersimpan dalam suatu sistem yang computerized (tersambung dalam jaringan komputer)6. Offense against Intellectual Property Kejahatan ini ditujukan terhadap hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki pihak lain di
Internet. Sebagai contoh, peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara
ilegal, penyiaran suatu informasi di Internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang
lain, dan sebagainya7. Infringements of Privacy Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada
formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized, yang apabila diketahui oleh orang
lain maka dapat merugikan korban secara materil maupun immateril, seperti nomor kartu
kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dan sebagainya.2.2.CyberLaw Cyber Law adalah hukum yang digunakan di dunia maya (cyber) yang diasosiasikan dengan
internet yang isinya mengupas mengenai aspek-aspek aktivitas manusia pada saat
menggunakan internet dan memasuki dunia maya atau cyber namun diartikan secara sempit
kepada apa yang diaturnya. Sebab alasan perlunya cyberlaw, diantaranya: 1.Perkembangan teknologi yang sangat pesat, membutuhkan pengaturan hukum yang berkaitan dengan pemanfaatan teknologi tersebut. Sayangnya, hingga saat ini banyak negara belum
memiliki perundang-undangan khusus di bidang teknologi informasi, baik dalam aspek pidana
maupun perdatanya. 2.Permasalahan yang sering muncul adalah bagaimana menjaring berbagai kejahatan komputer dikaitkan dengan ketentuan pidana yang berlaku karena ketentuan pidana yang mengatur tentang kejahatan komputer yang berlaku saat ini masih belum lengkap. 3.Hingga saat ini, di negara kita ternyata belum ada pasal yang bisa digunakan untuk menjerat
penjahat cybercrime. Untuk kasus carding misalnya, kepolisian baru bisa menjerat pelaku
kejahatan komputer dengan pasal 363 soal pencurian karena yang dilakukan tersangka memang
mencuri data kartu kredit orang lain.
BAB III
PEMBAHASAN
3.1. Illegal Contents Illegal Content adalah tindak pidana ketika data atau informasi dimasukkan di Internet
tentang sesuatu yang tidak benar, tidak etis dan dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum atau
gangguan ketertiban umum. Illegal Content adalah kejahatan konvensional teknologi informasi yang terjadi di ruang
virtual atau maya yang dapat meresahkan penggunanya, kerugian yang diakibatkan tindak pidana
ini dapat berupa materiil yang tidak sedikit dan imateriil yang kemudian berdampak secara
psikologi terhadap korban (Jaelani, Rosidin, dan Nasution, 2021). Misalnya mengunggah berita bohong atau fitnah yang merugikan pihak ketiga, hal-hal yang
berkaitan dengan pornografi, atau mengunggah informasi yang belum tentu benar. Konten ilegal
dalam pengertian pengertian di atas dapat disederhanakan menjadi: menyebarkan, mengunggah,
dan menulis hal-hal yang salah atau terlarang dan dapat merugikan orang lain. Hal yang menarik
dari hukuman atau sanksi untuk beberapa kasus seseorang yang terlibat dalam “Illegal Content”
adalah mereka yang mengunggah hanya mendapatkan sanksi sedangkan yang mengunduh tidak
mendapatkan hukuman selain hukuman moral dan rasa bersalah setelah didapat dari mengunduh
file yang buruk.3.2. Contoh Kasus Illegal Content 1. Kasus Situs Porno DPR Komputer di gedung DPR disusupi situs porno. Sebuah alamat situs porno lengkap dengan
tampilan gambar-gambar asusilanya tiba-tiba muncul di layar informasi kegiatan DPR yang
diletakkan di depan ruang wartawan DPR, Senayan, Jakarta, Senin (2/8).
Situs http://www.dpr.go.id berubah menjadi http://www.tube8.com dan situs porno itu tampil lebih
kurang selama 15 menit, tanpa bisa ditutup ataupun dimatikan.“Wiiih gile…kok bisa muncul,” kata
salah seorang wartawan yang melihat gambar-gambar asusila tersebut.Puluhan wartawan yang
sedang melakukan peliputan di gedung DPR kemudian serentak mengerumuni.Beberapa terlihat
tertawa dan berteriak-teriak setelah melihat gambar-gambar asusila yang silih berganti itu. Pada
saat yang sama, wartawan foto juga terus sibuk mengabadikan peristiwa langka di gedung wakil
rakyat tersebut. Munculnya situs porno kemudian menjadi perhatian tidak hanya para wartawan,
tetapi juga para pengunjung dan tamu dewan.Sementara Kabag Pemberitaan DPR, Suratna, terlihat panik dan berusaha untuk menutup situs penyusup tersebut. Namun demikian, alamat situs porno
itu tetap tak bisa dimatikan.Justru, gambar yang tadinya kecil lama-kelamaan makin besar dan
nyaris memenuhi layar monitor.Semua usaha yang dilakukan tak berbuah, tiba-tiba sekitar 15 menit kemudian gambar tersebut hilang dengan sendirinya. Salah satu contoh kasus illegal content yang sering ditemui adalah dalam bidang pornografi (cyberporn). Cyberporn itu sendiri merupakan kegiatan yang dilakukan dengan membuat,
memasang, mendistribusikan dan menyebarkan material yang berbau pornografi, cabul dan
mengekspos hal-hal yang tidak pantas. Cyberporn telah menjadi salah satu dalang rusaknya
mentalitas generasi anak muda bangsa.
Akhir-akhir ini juga sering terjadi penyebaran hal-hal yang tidak teruji kebenaran akan
faktanya yang tersebar bebas di internet, baik itu dalam bentuk foto, video maupun beritaberita. Dalam hal ini tentu saja mendatangkan kerugian bagi pihak yang menjadi korban
dalam pemberitaan yang tidak benar tersebut, seperti kita ketahui pasti pemberitaan yang di
beredar merupakan berita yang sifatnya negatif.
3.3. Analisa dan penanggulangan Illegal Content Pelaku: pelaku yang menyebarkan informasi elektronik atau dokumen elektronik yang
bermuatan Illegal Content baik perseorangan atau badan hukum. Sesuai isi Pasal 1 angka 21 UU
ITE bahwa “Orang adalah orang perorangan baik warga negara Indonesia maupun warga negara
asing atau badan hukum”. Keberadaan Badan Hukum diperjelas kembali dalam Pasal 52 ayat (4)
UU ITE bahwa korporasi yang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27
sampai Pasal 37 UU ITE, termasuk menyebarkan informasi elektronik atau dokumen elektronik
yang bermuatan Illegal Content dikenakan pemberatan pidana pokok ditambah dua pertiga. Peristiwa: perbuatan penyebaran informasi elektronik atau dokumen elektronik seperti dalam
Pasal 27 sampai Pasal 29 harus memenuhi unsur: a. Illegal Content seperti penghinaan, pencemaran nama baik, pelanggaran kesusilaan, berita
bohong, perjudian, pemerasan, pengancaman, menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan
individu, ancaman kekerasan atau menakut-nakuti secara pribadi. b. Dengan sengaja dan tanpa hak, yakni dimaksudkan bahwa pelaku mengetahui dan
menghendaki secara sadar tindakannya itu dilakukan tanpa hak. Pelaku secara sadar
mengetahui dan menghendaki bahwa perbuatan “mendistribusikan” atau “mentransmisikan”
atau “membuat dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik” adalah
memiliki muatan melanggar kesusilaan. Dan tindakannya tersebut dilakukannya tindak legitimate interest.1) Motif pelaku berkaitan Illegal Content dapat dikategorikan sebagai berikut: a. Penyebaran informasi elektronik yang bermuatan illegal content b. Membuat dapat diakses informasi elektronik yang bermuatan illegal content c. Memfasilitasi perbuatan penyebaran informasi elektronik dengan sengaja, membuat dapat
diaksesnya informasi elektronik yang bermuatan illegal content (berkaitan dengan pasal 34
UU ITE). d. Content illegal yang menyerang individu, kejahatan yang dilakukan terhadap orang lain
dengan motif dendam atau iseng yang bertujuan untuk merusak nama baik, mencoba
ataupun mempermainkan seseorang untuk mendapatkan kepuasan pribadi. Contoh :
Pornografi, cyberstalking, dan lain-lain. 2) Penyebab Terjadinya Illegal Content a. Kelalaian pengguna komputer. Hal ini merupakan salah satu penyebab utama kejahatan
komputer. Seperti kita ketahui orang-orang menggunakan fasilitas internet selalu
memasukan semua data-data penting ke dalam internet. Sehingga memberikan kemudahan
bagi sebagian oknum untuk melakukan kejahatan. b. Akses internet yang tidak terbatas. Dengan menggunakan internet kita diberikan
kenyamanan kemudahan dalam mengakses segala sesuatu tanpa ada batasannya. Dengan
kenyaman itu lah yang merupakan faktor utama bagi sebagian oknum untuk melakukan
tindak kejahatan Cybercrime illegal content dengan mudahnya. c. Para pelaku merupakan orang yang pada umumnya cerdas, mempunyai rasa ingin tahu
yang besar, dan fanatik akan teknologi komputer. Hal ini merupakan faktor yang sulit
untuk di hindari, karena kelebihan atau kecerdasan dalam mengakses internet yang di
miliki seseorang di zaman sekarang ini banyak yang di salah gunakan demi mendapatkan
keuntungan semata. Sehingga sulit untuk di hindari.3) Penanggulangan pencegahan cyber crime illegal content sebagai berikut: a. Melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya, yang
diselaraskan dengan konvensi internasional yang terkait dengan kejahatan tersebut. b. Meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar
internasional c. Tidak memasang gambar yang dapat memancing orang lain untuk merekayasa gambar
tersebut sesuka hatinyad. Memproteksi gambar atau foto pribadi dengan sistem yang tidak dapat memungkinkan
oranglain mengakses secara leluasa e. Meningkatkan kerjasama antar negara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam
upaya penanganan cybercrime, antara lain melalui perjanjian ekstradisi dan mutual
assistancetreaties yang menempatkan tindak pidana di bidang telekomunikasi, khususnya internet sebagai prioritas utama. f. Meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya
mencegah kejahatan tersebut terjadi. g. Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya
pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan
dengan cybercrime.
BAB IV
PENUTUP
4.1.Kesimpulan
Kesimpulan dari Makalah Cybercrime Illegal Content adalah sebagai berikut: 1. Cybercrime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi. 2. Illegal Contents merupakan salah satu bentuk pengelompokkan kejahatan yang berhubungan
dengan Teknologi Informasi. Illegal Content dapat di definisikan sebagai kejahatan dengan
memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis
dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. 3. Langkah penting yang harus dilakukan setiap Negara dalam penanggulangan cybercrime
adalah melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya,
meningkatkan system keamanan jaringan computer secara nasional secara internasional, meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya
pencegahan investasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan
dengan cybercrime pada umumnya dan Illegal Contents pada khususnya, meningkatkan
kesadaran warga Negara mengenai masalah cybercrime serta petingnya mencegah kejahatan
tersebut terjadi, meningkatkan kerja sama dalam upaya penanganan cybercrime illegal content. 4.2.Saran Adapun beberapa saran dari penulis sampaikan adalah sebagai berikut: 1. Segera membuat regulasi yang berkaitan dengan cyber law pada umumnya dan cyber
crime pada khususnya. 2. Sosialisasi hukum kepada masyarakat tentang UU ITE sehingga masyarakat bisa
menempuh jalur hukum ketika menjadi korban kejahatan dalam dunia cyber. 3. kejahatan ini merupakan global crime maka perlu mempertimbangkan draft internasional
yang berkaitan dengan cybercrime. 4. Lakukan konfirmasi kepada perusahaan yang bersangkutan apabila Anda merasa
menjadi target kejahatan illegal content. 5. Mempertimbangkan penerapan alat bukti elektronik dalam hukum pembuktiannya.
DAFTAR PUSTAKA
Arifah, Dista Amalia. 2011. “KASUS CYBERCRIME DI INDONESIA Indonesia’s Cybercrime
Case.” Jurnal Bisnis Dan Ekonomi (JBE) 18(2):185–95.
Jaelani, Nasrul Hamzah, Utang Rosidin, dan M. Irsan Nasution. 2021. “Tinjauan Viktimologis
Terhadap Korban Tindak Pidana Cybercrime Illegal Content Di Wilayah Hukum Polrestabes
Bandung Dihubungkan Dengan Undang Undang No 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas
Undang-Undang No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Ele.” Jurnal Forum
Studi Hukum Dan Kemasyarakatan 2 (Agustus) :66–80.
Komunikasi pada Program Diploma Tiga (D3)
Fakultas Teknik Dan Informatika
Universitas Bina Sarana Informatika
2022
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Di era kemajuan sekarang ini, segala aktivitas kita harus cepat dan tepat. Salah satu fasilitas
yang ada yang dapat kita gunakan untuk menunjang segala aktivitas kita adalah penggunaan
jaringan internet. Dimana kita bisa menggunakan fasilitas internet untuk berhubungan dengan
orang lain, melakukan transaksi jual beli, dan lain-lain. Namun pemasangan instalasi internet
nantinya akan membawa dua hal, yaitu internet bisa positif dan juga negatif. Fasilitas jaringan
internet akan menjadi positif bila digunakan untuk hal-hal yang positif, begitu pula sebaliknya
bila digunakan untuk hal-hal yang negatif maka internet akan menjadi negatif, dan juga dapat
dipandang sebagai kejahatan yang kemudian dapat merugikan orang lain.
Kejahatan dalam dunia jaringan internet (dunia maya) salah satunya adalah illegal content
biasa disebut dengan istilah cybercrime illegal content, dari segi bahasa cybercrime berasal dari
kata cyber yang berarti dunia maya atau internet dan kata crime yang berarti kejahatan. Oleh
karena itu, istilah kejahatan dunia maya mencakup semua bentuk tindak pidana yang terjadi di
Internet (dunia maya). Kejahatan dunia maya juga dapat didefinisikan sebagai kejahatan yang
dilakukan dengan menggunakan teknologi komputer yang canggih sebagai alat utama kejahatan
tersebut, terutama jaringan internet. Karena adanya kejahatan di dunia maya yang dapat merugikan orang lain, hukum etika
harus diberlakukan, prosedur yang harus diikuti saat menggunakan Internet. Undang-undang atau
peraturan ini umumnya dikenal sebagai hukum cyber.Yang dimaksud dengan hukum siber
adalah hukum yang digunakan di dunia siber (cyber world) yang umumnya diasosiasikan dengan
internet. Di Indonesia sendiri, undang-undang yang disebut Undang-Undang tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik (UU ITE) telah diundangkan. UU ITE merupakan ketentuan yang
berlaku bagi setiap orang yang melakukan perbuatan hukum berdasarkan UU ini, baik yang
berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia. UU ITE
mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang menggunakan internet sebagai
media, baik untuk transaksi maupun untuk penggunaan informasi. 1.2 Maksud dan Tujuan Maksud penulis dalam membuat dokumen makalah ini adalah untuk menambah informasi
dan menjadi pedoman ber-etika mengenai illegal contents. Tujuan penulisan karya ini adalah untuk memenuhi nilai UAS semester VI (enam) mata
kuliah Etika Profesi Teknik Informasi dan Komunikasi.1.3 Batasan Masalah Berdasarkan beberapa identifikasi masalah diatas, maka dalam hal ini permasalahan yang
dibahas perlu dibatasi. Pembatasan masalah ini bertujuan untuk memfokuskan perhatian pada
penelitian dengan memperoleh kesimpulan yang benar dan mendalam. Ruang lingkup masalah
yang dibatasi adalah terkait tentang Illegal Contents.
BAB II
LANDASAN TEORI
BAB III
PEMBAHASAN
Salah satu contoh kasus illegal content yang sering ditemui adalah dalam bidang pornografi (cyberporn). Cyberporn itu sendiri merupakan kegiatan yang dilakukan dengan membuat,
memasang, mendistribusikan dan menyebarkan material yang berbau pornografi, cabul dan
mengekspos hal-hal yang tidak pantas. Cyberporn telah menjadi salah satu dalang rusaknya
mentalitas generasi anak muda bangsa.
Akhir-akhir ini juga sering terjadi penyebaran hal-hal yang tidak teruji kebenaran akan
faktanya yang tersebar bebas di internet, baik itu dalam bentuk foto, video maupun beritaberita. Dalam hal ini tentu saja mendatangkan kerugian bagi pihak yang menjadi korban
dalam pemberitaan yang tidak benar tersebut, seperti kita ketahui pasti pemberitaan yang di
beredar merupakan berita yang sifatnya negatif.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar